Syarat Hewan Kurban – Ibadah kurban merupakan ibadah yang sangat ditekankan untuk dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memiliki kemampuan harta. Ini merupakan syiar Islam yang agung, pahalanya sangat besar dan maslahat atau manfaatnya sangat banyak secara sosial dan ekonomi .
Sebagai sebuah ibadah tentu ada berbagai aturan yang harus dipenuhi agar diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Di antaranya adalah terkait masalah hewan kurban. Tidak setiap hewan boleh dijadikan kurban. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Tulisan berikut ini memberikan penjelasan ringkas tentang syarat-syarat hewan kurban berdasarkan penjelasan para ulama.
Syarat Umum Hewan Kurban
Syarat-syarat sahnya hewan kurban secara umum adalah sebagai berikut:[i]
- Harus dari jenis hewan ternak yaitu unta, sapi dan kambing.
Udhiyah (hewan kurban) disyaratkan harus dari jenis binatang ternak yaitu unta, sapi dan kambing. Imam Ibnu Abdil Barr, Ibnu Rusyd, An-Nawawi dan Ash-Shan’ani telah menukil adanya ijma’ ulama dalam masalah ini.
- Hewan kurban tersebut harus sudah mencapai usia yang telah ditentukan secara syar’i.
Binatang kurban harus telah mencapai umur yang telah ditentukan secara syar’i. Maka berkurban dengan binatang selain domba yang usianya belum mencapai tsaniyah adalah tidak sah (tsaniyah unta, sapi dan kambing berbeda-beda). Demikian pula bila berkurban dengan domba yang usianya belum mencapai jadza’ah.
Ibnu Abdil Barr, An-Nawawi, Asy-Syinqithy telah menukil adanya ijma’ dalam hal itu. Ibnu Hazm menceritakan adanya ijma’ dalam hal keabsahan tsani dari kambing dan at-Tirmidzi tentang keabsahan jadza’ dari domba.
Makna tsani dari unta, sapi dan kambing serta jadza’ dari domba:
Tsani dari unta adalah bila telah mencapa usia lima tahun. Tsani dari sapi adalah bila telah mencapai usia dua tahun. Tsani dari kambing (Al-Ma’z) adalah bila mencapai satu tahun.
Sedangkan jadza’ dari domba (Adh-Dha’n) adalah bila telah mencapai enam bulan. Yang memberikan penetapan rincian ini adalah para ahli fikih (fuqaha’) Hanafiyah, Hanabilah dan pilihan dari Ibnu Utsaimin serta merupakan fatwa dari Al-Lajnah Ad-Daimah.
- Bebas dari cacat yang menghalangi keabsahan sebagai hewan kurban.
Hewan kurban disyaratkan harus bebas dari cacat yang menghalangi dari keabsahan sebagai hewan kurban. Tidak sah berkurban dengan hewan yang buta sebelah yang nampak jelas butanya, hewan sakit yang nampak jelas sakitnya, hewan yang pincang yang nampak jelas pincangnya dan hewan yang sangat kurus sehingga tidak bersumsum.
Ibnu Abdil Barr, Ibnu Rusyd, Ibnu Qudamah, An-Nawawi dan Ibnu Hazm telah menukil adanya ijma’ ulama tentang hal ini.
- Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan pada masa penyembelihan yang telah ditentukan oleh Syariat.
Waktu penyembelihan dimulai setelah shalat Idul Adha. Ini merupakan madzhab Hanafiyah dan Hanabilah. Imam Ath-Thahawi, Asy-Syaukani dan Ibnu Utsaimin memilih pendapat ini.
Mengenai akhir waktu penyembelihan, para fuqaha’ berbeda pendapat. Mereka terbagi menjadi dua pendapat:
- Pertama, hari-hari penyembelihan adalah selama tiga hari: saat hari Idul Adha dan dua hari pertama hari Tasyriq (yaitu 11-12 Dzulhijjah). Ini madzhab Jumhur Fuqaha’: Hanafiah, Malikiyah dan Hanabilah.
- Kedua, masa penyembelihan hewan kurban berlangsung hingga akhir hari Tasyriq (hingga terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah). Ini madzhab Syafi’iyah dan satu pendapat dari ulama Hanabilah. Ini juga merupakan pendapat sekelompok Salaf dan dipilih oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayim, Asy-Syaukani, Ibnu Baz dan Ibnu Utsaimin.
- Niat untuk berkurban.
Disyaratkan bagi orang yang hendak berkurban agar dia berniat untuk berkurban dengan hewan kurban. Ini merupakan kesepakatan empat madzhab fikih: Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah.
Syarat Hewan Kurban Sapi
Syarat hewan kurban berupa sapi sama dengan syarat-syarat umum hewan kurban yaitu tidak ada cacat yang menghalanginya untuk dijadikan sebagai hewan kurban yang sah dan disembelih di masa disyariatkannya penyembelihan hewan kurban. Hanya saja dari segi usia adalah harus sudah mencapai usia minimal 2 tahun.[ii]
Syarat Hewan Kurban Unta
Syarat hewan kurban berupa unta sama dengan syarat-syarat umum hewan kurban yaitu tidak ada cacat yang menghalanginya untuk dijadikan sebagai hewan kurban yang sah dan disembelih di masa disyariatkannya penyembelihan hewan kurban. Hanya saja dari segi usia adalah harus sudah mencapai usia minimal 5 tahun.[iii]
Syarat Hewan Kambing
Syarat hewan kurban berupa kambing sama dengan syarat-syarat umum hewan kurban yaitu tidak ada cacat yang menghalanginya untuk dijadikan sebagai hewan kurban yang sah dan disembelih di masa disyariatkannya penyembelihan hewan kurban. Hanya saja dari segi usia adalah harus sudah mencapai usia minimal 1 tahun.
Tanya Jawab Seputar Syarat Hewan Qurban
Bagian ini menjawab beberapa pertanyaan yang sering diajukan banyak kalangan:
Apakah syarat hewan kurban harus jantan?
Tidak ada ketentuan jenis kelamin hewan kurban. Boleh jantan maupun betina. Hal ini berdasarkan hadits Ummu Kurzin Al-Khuza’iyyah al-Ka’biyah ia berkata,”Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda,
عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ لاَ يَضُرُّكُمْ أَذُكْرَانًا كُنَّ أَمْ إِنَاثًا
”Aqiqah untuk anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah bagi kalian apakah jantan atau betina.”
[Hadits riwayat Ahmad dalam Musnad-nya: 6/381; Abu Dawud no. 2834 dan 2835; At-Tirmidzi no. 1516; An-Nasa’i no. 4215 dan Ibnu Majah no. 3162. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini shahih dalam Shahih Abi Dawud no. 2835]
Berdasarkan hadits ini, ”Jika dibolehkan menggunakan hewan betina ketika aqiqah berdasarkan hadits ini, maka ini menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk berkurban. [Al-Muhadzab Jilid 1, hal. 300][iv]
Namun menurut madzhab Syafi’i, yang paling bagus dan afdhal adalah berkurban dengan hewan jantan. Imam An-Nawawi rahimahullah (w. 767 H) dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab (8/397) menyebutkan:
”Kurban boleh dan sah dengan hewan jantan atau betina berdasarkan ijma’. Mengenai mana yang lebih utama dari keduanya terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Namun yang benar menurut Imam Syafi’i dan para ulama Syafi’iyyah, hewan jantan lebih utama (afdhal) daripada yang betina.”[v]
Apakah hewan qurban boleh betina?
Hewan kurban boleh betina. Hal ini berdasarkan hadits Ummu Kurzin Al-Khuza’iyyah al-Ka’biyah ia berkata, ”Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda,
عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ لاَ يَضُرُّكُمْ أَذُكْرَانًا كُنَّ أَمْ إِنَاثًا
”Aqiqah untuk anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah bagi kalian apakah jantan atau betina.”
[Hadits riwayat Ahmad dalam Musnad-nya: 6/381; Abu Dawud no. 2834 dan 2835; At-Tirmidzi no. 1516; An-Nasa’i no. 4215 dan Ibnu Majah no. 3162. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini shahih dalam Shahih Abi Dawud no. 2835]
Berdasarkan hadits ini, ”Jika dibolehkan menggunakan hewan betina ketika aqiqah berdasarkan hadits ini, maka ini menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk berkurban. [Al-Muhadzab Jilid 1, hal. 300]
Apakah sapi betina bisa disembelih?
Salah satu syarat sah kurban yang disepakati oleh seluruh ulama kaum Muslimin adalah adalah hewan kurban harus dari jenis hewan ternak yaitu unta, sapi dan kambing. Namun tidak ada syarat harus jantan atau harus betina. Keduanya boleh dijadikan sebagai hewan kurban.
Hal ini berdasarkan hadits Ummu Kurzin Al-Khuza’iyyah Al-Ka’biyah ia berkata,”Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda,
عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ لاَ يَضُرُّكُمْ أَذُكْرَانًا كُنَّ أَمْ إِنَاثًا
”Aqiqah untuk anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah bagi kalian apakah jantan atau betina.”
[Hadits riwayat Ahmad dalam Musnad-nya: 6/381; Abu Dawud no. 2834 dan 2835; At-Tirmidzi no. 1516; An-Nasa’i no. 4215 dan Ibnu Majah no. 3162. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini shahih dalam Shahih Abi Dawud no. 2835]
Berdasarkan hadits ini,”Jika dibolehkan menggunakan hewan betina ketika aqiqah berdasarkan hadits ini, maka ini menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk berkurban.” [Al-Muhadzab Jilid 1, hal. 300][vi]
Imam An-Nawawi rahimahullah (w. 767 H) dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab (8/397) menyebutkan,”Kurban boleh dan sah dengan hewan jantan atau betina berdasarkan ijma’.”[vii]
Dengan demikian sapi betina boleh disembelih sebagai kurban.
Demikianlah pembahasan singkat tentang syarat hewan kurban. Semoga tulisan ini bermanfaat menambah wawasan tentang fikih kurban. Apa saja yang sesuai dengan kebenaran adalah dari rahmat dan taufik Allah Subhnahu wa Ta’ala semata.
Bila ada kesalahan di dalamnya maka dari kami dan setan. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala mengampuni semua kesalahan kami dan kaum Muslimin.
[i] Mulakhas Ahkamil Udhhiyah Minal Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, Qism Al-‘Ilmi Muassasah Ad-Durar As-Saniyyah di bawah bimbingan Syaikh Alawi bin Abdul Qadir As-Saqqaf, hal. 4-6. Untuk pengayaan dan pembanding lihat juga: https://islamqa.info/ar/answers/36755/%D8%B4%D8%B1%D9%88%D8%B7-%D8%A7%D9%84%D8%A7%D8%B6%D8%AD%D9%8A%D8%A9
[ii] Fiqih Praktis Qurban (Metode Tanya Jawab), Abu Yusuf Akhmad Ja’far, Dar AL-Furqan, Kairo-Mesir, Cetakan pertama 2018, hal. 16.
[iii] Ibid.
[iv] Ibid, hal. 14.
[v] Lihat: Fiqh Qurban Perspektif Madzhab Syafi’i, Muhammad Ajib, Lc, M.A., Rumah Fiqih Publishing, Jakarta, Cetakan pertama 2019, hal. 37.
[vi] Fiqih Praktis Qurban (Metode Tanya Jawab), Abu Yusuf Akhmad Ja’far, Dar AL-Furqan, Kairo-Mesir, Cetakan pertama 2018, hal. 14.
[vii] Fiqh Qurban Perspektif Madzhab Syafi’i, Muhammad Ajib, Lc, M.A., Rumah Fiqih Publishing, Jakarta, Cetakan pertama 2019, hal. 37.